Petani di Inhu Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 4 Paket

Petani di Inhu Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 4 Paket

INHU – Seorang petani di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kedapatan memiliki pekerjaan sampingan yang berbahaya: menjadi pengedar sabu. Polisi berhasil membongkar aktivitas tersebut dan menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Senin (23/9/2025).

Tersangka bernama Rony Kurniawan (34), warga Desa Perkebunan Sei Lala RT 022 RW 011, Kecamatan Sungai Lala. Ia ditangkap tim Opsnal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) saat membawa empat paket sabu siap edar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku adalah seorang petani yang menyalahgunakan profesinya dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu yang masuk dari wilayah Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aiptu Istanola Pardede, S.H., segera menyampaikan informasi itu kepada Kapolsek LBJ, Ipda Daniel Okto. S, S.E., M.H. Setelah mendapat perintah, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.50 WIB, tim mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi di Jalan Lintas Provinsi, Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu. Gerak-geriknya mencurigakan sehingga dihentikan. Benar saja, pria tersebut adalah Rony Kurniawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang beserta plastik klip kosong di lipatan celana jeans yang dipakai tersangka. Selain itu, ditemukan satu paket sabu kecil di dalam kotak rokok ABI Blueberry, serta dua paket sabu kecil lainnya di saku belakang celana. Total, ada empat paket sabu yang disita.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tujuh bungkus plastik klip kosong kecil, satu plastik klip kosong sedang, satu unit iPhone 12 berwarna ungu, serta sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, Rony mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama Santo, warga Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, Rony dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Inhu bersama jajaran Polsek berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Aiptu Misran.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index